AMDAL
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
LATARBELAKANG
1.Pembangunan
berwawasan lingkungan tidak hanya mengutamakan ekonomi, tetapi aspek
kelestarian lingkungan
2.Setiap pembangunan
harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan
3.Setiap Pembangunan
yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi
4.Peraturan
Perundangan-perundangan mengenai AMDAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AMDAL
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak
Lingkungan Hidup
Keputusan Kepala
BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek
Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis
Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
TUJUAN
STUDI AMDAL
1.
Mengidentifikasi rencana kegiatan yang
diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat
positif maupun negatif.
2.
Mengidentifikasi komponen atau parameter
lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
3.
Memprakirakan dan mengevaluasi segenap
dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar
untuk menilai kelayakan lingkungan.
4.
Menyusun rencana atau langkah-langkah
untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan
timbul.
KONSEP
AMDAL
Mempelajari dampak
pembangunan thdp lingkungan dan lingkungan thdp pembangunan berdasarkan pd
konsep ekologi sbg ilmu yg mempelajari interaksi antara mahluk hidup dengan
lingkungannya.
DOKUMEN
AMDAL
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Psl 1 angka 21 UU.
No. 23/1997). AMDAL Terdiri atas 4 dokumen:
1.
KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL). Dokumen
pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
2.
ANDAL (Analisis Dampak lingkungan).
Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang
dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
3.
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan).
Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai
alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi
dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
4.
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai
alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka
melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi
sekaligus sebagai early warning system.
KEGUNAAN
STUDI AMDAL
Bagi
Pramakarsa
1.
Sebagai masukan bagi penyempurnaan
desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan
2.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3.
Sebagai salah satu persyaratan bagi
diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
4.
Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian
pemrakarsa (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi
Pemerintah
1.
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan
2.
Menjadi bahan acuan dalam pengawasan
terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan.
3.
Menyediakan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.
Bagi
Masyarakat
1.
Mengetahui informasi lebih dini tentang
adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip
yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluang-peluang
yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti: kesempatan kerja dan peluang berusaha.
2.
Turut berperan serta dalam mencegah dan
menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
Sumber : http://www.theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2016/04/Amdal-2.jpg
TAHAPAN PENYUSUNAN
AMDAL
Sebuah penyusunan
analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terdiri dari beberapa bagian penting
yakni kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL). Tahapan dalam
penyusunan AMDAL ialah, pertama Anda harus memiliki kerangka acuan yang berasal
dari pemberi pemrakarsa proyek. Kemudian bersama-sama dengan tim ahli konsultan
lingkungan dan tim ahli pemrakarsa menyusun suatu analisis dampak lingkungan.
Analisis dampak lingkungan meliputi segala aspek yang terkait dalam suatu
pembangunan proyek. Setelah itu, dilakukan rencana pengelolaan lingkungan
sebagai upaya penanganan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari
pelaksanaan proyek. Kemudian tahapan AMDAL berakhir pada rencana pemantauan
lingkungan. Rencana pemantauan lingkungan yakni suatu usaha pemantauan terhadap
program pengelolaan lingkungan yang telah disetujui. Pemantauan lingkungan
memberikan informasi mengenai keberhasilan dan dampak yang masih akan timbul.
Prosedur AMDAL terdiri
dari:
1.Proses penapisan
(screening).
Proses penapisan atau
kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan
apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia,
proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman.
Setiap rencana kegiatan
yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya
kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan
(sopping)
Pelingkupan merupakan
suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
TAHAPAN RENCANA
KEGIATAN
Tahap prakonstruksi
Tahap konstruksi
Tahap operasi
Tahap pascaoperasi
RONA
LINGKUNGAN AWAL
Fika-Kimia, meliputi
iklim dan curah hujan, tata ruang dan penggunaan tanah, kualitas air, kualitas
udara, kebisingan, bentang alam, tinggi muka air, erosi dan banjir.
Biologi, meliputi
vegetasi dan satwa.
Sosial, meliputi mata
pencaharian, tingkat pengangguran, tingkat PAD, persepsi masyarakat, budaya
masyarakat.
Keslingmas, meliputi
tingkat kesehatan masyarakat, keadaan sanitasi
Kamtibmas, meliputi
tingkat kriminalitas, kondisi lalu lintas
Hankamnas, meliputi
penyeludupan.
A.METODE PENGUMPULAN
DAN ANALISIS DATA
B. METODE PRAKIRAAN
DAMPAK PENTING
C. METODE EVALUASI
DAMPAK PENTING
REFRENSI : http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html


Komentar
Posting Komentar